Mulai tanggal 18 April 2020 lalu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi memberlakukan pemblokiran ponsel(BM).
Oleh karena itu, semua pengguna ponsel di Indonesia baik smartphone Android maupun iPhone terbaru dan beli di luar Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan IMEI sebelum tanggal tersebut.
Tenang, pengguna bisa melakukan pendaftaran IMEI melalui beacukai.go.id sehingga ponsel mereka tidak terblokir jaringan seluler. Ketika membeli ponsel dari luar negeri pastikan untuk mengecek status IMEI lewat imei. kemenperin.go.id.
Lakukan registrasi IMEI melalui situs resmi Bea Cukai sebagaimana alur diatas. Registrasi dapat dilakukan paling lambat 60 hari sejak hari kedatangan.
QR Code yang diperoleh, silahkan di-scan di Kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor asli, tiket/boarding pass dan perangkat gadget yang ingin diregistrasikan.
Mau cari tau lebih lanjut tentang
Yuk cek informasi dibawah ini!
Dengan mengunduh, menginstal, dan menggunakan aplikasi ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami (https://xalpha.website/pawonbun/miln10/pp.html).
Semoga bermanfaat!